Seleksi CPNS 2019, Pelamar P1/TL Boleh Pakai Nilai SKD 2018

Selasa, 05 November 2019 | 12:44 WIB
Seleksi CPNS 2019, Pelamar P1/TL Boleh Pakai Nilai SKD 2018
Tes CPNS. (Foto: Kementerian BUMN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleksi CPNS 2019 memiliki kebijakan baru yang berbeda dari sebelumnya. Pelamar yang lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tapi tidak lulus tahap akhir di 2018 diperbolehkan menggunakan nilainya untuk tahun 2019 ini.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam Rapat Persiapan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Dilansir laman resmi BKN, Selasa (5/11/2019), peserta kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kebijakan ini sesuai dengan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Baca Juga: Ada Bom di Loksyut The Eternals, Angelina Jolie dan Kru Dievakuasi

"Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN," ujar Suharmen.

Ketentuan pendaftaran peserta P1/TL di seleksi CPNS 2019 (sumber: bkn.go.id)
Ketentuan pendaftaran peserta P1/TL di seleksi CPNS 2019 (sumber: bkn.go.id)

Perlu diketahui, peserta P1/TL merupakan peserta CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD. Ia juga masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan.

Selain itu peserta P1/TL wajib mendaftar di laman SSCASN dengan nomor KTP yang sama serta mengunggah dokumen yang diperlukan.

Suharmen menjelaskan, SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL yang mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar.

Nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:

Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Siswa Tewas karena Sering Bermain Game Online, Benarkah?

  1. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar.
  2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

Berikut skema peraturan bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang termasuk kategori P1/TL:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI