Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengedar sabu dan pil ekstasi berinisial AM alias J. Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar indekos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/10/2019) lalu.
Penangkapan bermula saat polisi menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di indekos milik AM. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan selama lima hari di indekos tersangka.
"Anggota kami menunggu selama lima hari. Hingga pada tanggal 21 Oktober sekitar jam 19.00 WIB, tersangka muncul dan masuk ke kamar kostnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Bastoni mengatakan, AM kedapatan menyimpan 60 gram sabu serta 2.195 butir pil ekstasi. Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan elektrik milik AM.
Baca Juga: Lewat Komunitas Motor, Wali Kota Tangerang Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Kepada polisi, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial R. Kekinian, polisi masih memburu keberadaan R.
"DPO masih kita kejar. Barang ini biasanya disebarkan di kawasan Jakarta Barat," kata Bastoni.
Dari pekerjaan tersebut, AM mendapat upah senilai Rp 15 juta. Tak hanya itu, AM juga bebas mencicip narkotika untuk sekali transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
Baca Juga: Terbelit Kasus Narkoba, Zul Zivilia Sedih Lihat Perjuangan Istri