Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Bambang Irianto eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Kami periksa BTO (Bambang Irianto) dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (5/11/2019).
Bambang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mafia migas terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Bambang hari ini diperiksa perdana dalam kapasitas sebagai tersangka di KPK, setelah ditetapkan tersangka pada Selasa (10/9/2019) lalu. Di mana, Bambang juga belum dilakukan penahanan oleh KPK, hingga hari ini.
Baca Juga: Kasus Petral, KPK Cegah Pemegang Saham Siam Group Golding Ke Luar Negeri
Untuk diketahui, Bambang diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010 sampai 2013. Penerimaan suap itu diterima Bambang melalui perusahaan cangkang yang didirikan di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
"Dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan cangkang di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019) lalu.