Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini disampaikan Plt Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Senin (4/11/2019).
Kegiatan ini merupakan rapat perdana BNP2TKI dengan Komisi IX DPR yang baru saja dilantik, yaitu pada 1 Oktober 2019, dan dilakukan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Tatang menyampaikan, BNP2TKI dalam waktu dekat akan berganti menjadi badan baru, yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Perubahan nama ini disesuaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
"Dalam UU tersebut, nama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain disesuaikan dengan ILO Migrant Workers Convention, kata TKI seakan-akan cerita duka yang melekat pada kasus-kasus yang menimpa TKI," ujar Tatang.
Baca Juga: BNP2TKI Kembali Partisipasi di TEI 2019
Di samping itu, instansi yang terlibat sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2017 ini tidak hanya pemerintah pusat saja, tetapi pemerintah daerah juga diberikan peran dan tanggungjawab yang penting dalam pelindungan PMI, sehingga dapat memberikan pelindungan kepada PMI sejak dari awal proses penempatan hingga PMI pulang ke Tanah Air.
"Cakupan layanan oleh BP2MI nantinya, tidak hanya bagi calon PMI dan PMI saja, tetapi juga sampai kepada keluarganya," papar Tatang, yang didampingi para Eselon I, yaitu Deputi Penempatan Teguh Hendro Cahyono, Deputi Perlindungan Anjar Prihantoro dan Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi, Elia Rosalina, serta jajaran Eselon II di lingkungan BNP2TKI.
Tatang juga menambahkan, BP2MI nanti akan lebih banyak lagi mencari peluang kerja di luar negeri, sehingga dapat menempatkan PMI yang terampil dan profesional, agar dapat menurunkan jumlah penempatan PMI yang memiliki kategori low level dan berisiko tinggi, seperti asisten rumah tangga.
Hal ini dilakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo 2019-2024, yang relevan dengan BP2MI yaitu, pertama, eningkatan kualitas manusia Indonesia.
Kedua, perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, ketiga, pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, dan keempat, sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Baca Juga: BNP2TKI Upayakan Pengembangan Penempatan Pekerja Indonesia di Ceko