4 Fakta Menarik Syech Yusuf Puang, Sang Penjual Kartu Surga Rp50 Ribu

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 November 2019 | 08:35 WIB
4 Fakta Menarik Syech Yusuf Puang, Sang Penjual Kartu Surga Rp50 Ribu
Pemimpin Aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah Puang Lalang (dua kiri) dikawal anggota polisi saat rilis kasus aliran sesat di kantor Polres Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Senin (4/11). [ANTARA FOTO/Abriawan Abhe]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang lelaki berumur 74 tahun bernama Syech Yusuf Puang La’lang, membuat heboh warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan karena ajaran-ajarannya. Salah satunya adalah menjual kartu surga seharga Rp 50 ribu.

Terkini, lelaki yang memimpin sebuah tarekat di Gowa itu telah ditangkap aparat kepolisian dari Polres Gowa, Senin (4/11/2019).

Berikut sejumlah fakta menarik yang dirangkum Suara.com terkait Syech Yusuf Puang La'lang:

1. Pemimpin Tarekat Ta'jil Khalwatiyah

Baca Juga: Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu

Syech Yusuf diketahui sebagai pemimpin sebuah tarekat yang ada di Gowa bernama Tarekat Ta'jil Khalwatiyah. Karenanya, dirinya bisa dengan leluasa mempengaruhi sejumlah pengikut di tarekatnya. Salah satunya adalah membeli kartu surga dari sang pemimpin.

2. Jual 317 Kartu Surga

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Yusuf Puang La'lang, Senin (4/11/2019). [Kabarmakasaar]
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Yusuf Puang La'lang, Senin (4/11/2019). [Kabarmakasaar]

Ulah Syech Yusuf yang bikin geleng-geleng kepala adalah menjual kartu surga. Menurut polisi, lelaki 74 tahun itu telah berhasil menjual sebanyak 317 buah kartu surga. Di mana satu kartu dihargainya antara Rp 10 hingga Rp 50 ribu.

Kartu surga itu oleh Syech Yusuf disebut sebagai kartu Wifiq. Belakangan, Syech Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia melakukan pembaitan dan mendoktrin pengikutnya. Dia juga menjual kartu surga,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Syech Yusuf Ditangkap, Adakan Pemilihan Malaikat dan Jual Kartu Surga

3. Ajaran Syech Yusuf Sampai ke Luar Negeri

Fakta menarik lainnya adalah, ajaran atau aliran tarekat pimpinan Syech Yusuf ternyata telah menyebar ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti seperti Gowa, Takalar, Pangkep. Bahkan, hingga ke mancanegara, tepatnya hingga ke Malaysia.

4. Terancam Hukuman 20 Tahun

Atas kasus tersebut, polisi menyatakan akan menjerat Syech Yusuf dengan sejumlah tuduhan pidana. Mulai penistaan agama, penipuan dan penggelapan, hingga pencucian uang yang terkait dengan penjualan kartu surga.

Pasal berlapis yang dikenakan kepada Syech Yusuf mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI