4 Fakta Menarik Syech Yusuf Puang, Sang Penjual Kartu Surga Rp50 Ribu

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 November 2019 | 08:35 WIB
4 Fakta Menarik Syech Yusuf Puang, Sang Penjual Kartu Surga Rp50 Ribu
Pemimpin Aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah Puang Lalang (dua kiri) dikawal anggota polisi saat rilis kasus aliran sesat di kantor Polres Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Senin (4/11). [ANTARA FOTO/Abriawan Abhe]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fakta menarik lainnya adalah, ajaran atau aliran tarekat pimpinan Syech Yusuf ternyata telah menyebar ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti seperti Gowa, Takalar, Pangkep. Bahkan, hingga ke mancanegara, tepatnya hingga ke Malaysia.

4. Terancam Hukuman 20 Tahun

Atas kasus tersebut, polisi menyatakan akan menjerat Syech Yusuf dengan sejumlah tuduhan pidana. Mulai penistaan agama, penipuan dan penggelapan, hingga pencucian uang yang terkait dengan penjualan kartu surga.

Pasal berlapis yang dikenakan kepada Syech Yusuf mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI