Bawa Nasi Isi Sabu ke Tahanan, Pasutri di Medan Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 November 2019 | 05:20 WIB
Bawa Nasi Isi Sabu ke Tahanan, Pasutri di Medan Diciduk Polisi
Sebagai ilustrasi: Rilis penangkapan kurir sabu dan ekstasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang hendak memberikan nasi bungkus berisikan sabu kepada seorang tahanan, Senin (4/11/2019) malam.

Dari informasi yang dihimpun, kedua orang yang ditangkap yaitu Y (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa No.4 Lingkungan VII Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward N Saragih mengatakan, penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik mereka.

Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan lima bungkus paket berwarna hitam, diduga narkoba jenis sabu-sabu berada di dalam 1 bungkus nasi kuah gulai usus lembu kari.

Baca Juga: Ada Sabu dalam Anusnya, MU Ditangkap Polisi di Bandara Soetta

"Di dalam kuah gulai itu ditemukan sabu-sabu oleh Bripda Nikson Siringoringo dan Bripda Joopy Peranginangin," ujarnya.

Selanjutnya, petugas membawa pasutri tersebut ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI