Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita 24 Kilogram Ganja Siap Jual

Senin, 04 November 2019 | 21:54 WIB
Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita 24 Kilogram Ganja Siap Jual
Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pengedar ganja. Kedua tersangka berinisial DCW dan PMS yang kedapatan memunyai 24 kilogram ganja. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pengedar ganja. Kedua tersangka berinisial DCW dan PMS yang kedapatan memunyai 24 kilogram ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya aduan masyarakat. Sebab, DCW dan PMS kerap bertransaksi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terkait aduan tersebut. Pada hari Jumat (1/4/2019), polisi meringkus DCW di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Di sana anggota kami menemukan barang bukti 5 Kg ganja," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Baru Sekali Nikmati Hasil Panen Ganja di Rumah, PJ Dibekuk Polisi

Berangkat dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, tersangka PMS di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Bastoni menyebut, PMS sedang berada di kediamannya saat ditangkap. Dari tangan PMS, polisi menemukan 19 kilogram ganja.

"Di rumah tersangka PMS, anggota menemukan 19 kilogram lagi. Jadi totalnya 24 kilogram," sambungnya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapat upah senilai Rp 150 ribu untuk satu kilogram ganja yang terjual. Kedua mendapat ganja tersebut dari sosok berinsial T yang kekinian masih buron.

"Keduanya dijanjikan Rp 150 ribu untuk setiap satu kilogram ganja yang terjual," kata Bastoni.

Baca Juga: Ditangkap Jual Kue Ganja, Mahasiswa Cuma Dihukum Hakim Bikin Esai

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI