Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/11/2019) menyebutkan, anggaran ini dalam dokumen KUA-PPAS bernama community action plan (CAP) untuk satu RW senilai Rp 556.112.770.
Rincian biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan biaya langsung nonpersonel Rp 29.757.030.