Suara.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengaku bersyukur seusai dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019) petang.
Sofyan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 pada Senin (4/11/2019).
"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya," ujar Sofyan saat keluar dari Rutan KPK, Gedung KPK, Jakarta.
Awak media kembali menanyakan apakah dirinya akan kembali menjabat Dirut PT PLN seusai bebas dari perkaranya, Sofyan mengaku ingin beristirahah dahulu.
Baca Juga: Di depan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
"Enggak lah, istirahat dulu. Terima kasih banyak perhatiannya," kata dia.
Sofyan pun mengaku ingin cepat sampai ke rumah agar bisa melepas rindu bersama keluarganya.
Sofyan juga enggan menanggapi soal keinginan KPK yang ingin mengajukan kasasi.
"Enggak tahu," ucap Sofyan seraya memasuki mobil.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan vonis bebas dijatuhkan kepada Sofyan Basir karena tak terbukti secara sah terlibat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum pada KPK.
Baca Juga: Arteria Dahlan: KPK Harus Pulihkan Harkat dan Martabat Sofyan Basir
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.