Suara.com - Seorang pemuda berinisal VHW alias Visal (18) yang dipenjara buntut membawa mobil milik kakeknya dapat bernafas lega. Sebab, Wadhawani Harkishis (67) selaku kakek telah mencabut laporannya.
Kuasa hukum Wadwani, Mahmud menyebut, saat itu kliennya membuat laporan ke polisi hanya sebatas memberi efek jera pada Visal. Hal tersebut dilakukan agar sang cucu tak mengulangi perbuatannya.
"Ketika itu memang tujuan dari Pak Wadhwani melaporkan itu untuk mendidik anak itu, cucunya, supaya dia tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak benar lagi," kata Mahmud di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Mahmud mengatakan, kliennya menyesal telah melaporkan sang cucu ke aparat kepolisian. Bahkan, Wadhwani disebut masuk rumah sakit lantaran memikirkan kasus itu.
Baca Juga: Bermotif Gila Judi, Mayat Sopir Taksi Online Ternyata Digorok Anak Muda
"Berita naik ke publik kok seorang kakek tega melaporkan atau memenjarakan cucunya sendiri. Ini menimbulkan secara psikologis beliau sampai sekarang sampai sakit dirawat di rumah sakit," sambungnya.
Laporam tersebut dicabut pada Jumat (1/11/2019) lalu. Untuk itu, Mahmud berharap polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Intinya kami menyampaikan dari Pak Wadhwani telah mencabut laporan tersebut. Kemarin kami sudah sampaikan ke Pak Dir juga tembuskan kepada Subdit yang menangani langsung, yakni Subdit 3 Resmob, dan proses sekarang sedang berjalan," kata Mahmud.
Sebelumnya, Visal (18) terpaksa harus mendekam di penjara karena ulahnya yang membawa lari mobil jenis Mercedez Bens milik kakeknya sendiri hingga satu bulan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus tersebut terjadi pada 16 November 2019. Diketahui, Visal tinggal bersama kakeknya yang berinisal WHL sejak kecil di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Temuan 39 Mayat Dalam Truk di London, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lain
"Tersangka VHW ini tinggal bersama dengan kakeknya atau korban sejak kecil," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).