Divonis Bebas, Kubu Sofyan Basir Siap Kalau KPK Mau Kasasi

Senin, 04 November 2019 | 17:56 WIB
Divonis Bebas, Kubu Sofyan Basir Siap Kalau KPK Mau Kasasi
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, Senin (4/11/2019).

Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya ingin segera kembali ke rumah seusai divonis bebas.

Istri dan keluarga Sofyan, kata Soesilo, juga sudah menunggu dibebaskannya Sofyan dari sel tahanan KPK.

"Iya istri dan keluarga (sudah datang), sudah menanti. Dia (Sofyan Basir) ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," ujar Soesilo di gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Ekspresi Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Usai Divonis Bebas

Soesilo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses administrasi pembebasan Sofyan.

Adapun petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah diterima oleh pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut KPK.

"Kemudian akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan dari majelis. Sekarang lagi proses administrasi," kata Soesilo.

Soesilo juga mengaku siap kalau KPK akan melakukan langkah hukum berupa kasasi terhadap vonis bebas Sofyan.

"Kalau bebas murni kasasi. Kami siap aja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan, tapi penerapan hukumnya," kata dia.

Baca Juga: Sofyan Basir Balik ke PLN Setelah Divonis Bebas? Erick Thohir: Tergantung

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang, menggelar sidang vonis dengan terdakwa eks Dirut PLN Sofyan Basir. Ia diadili terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sofyan Basir divonis bebas murni.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

REKOMENDASI

TERKINI