Divonis Bebas, Kubu Sofyan Basir Siap Kalau KPK Mau Kasasi

Senin, 04 November 2019 | 17:56 WIB
Divonis Bebas, Kubu Sofyan Basir Siap Kalau KPK Mau Kasasi
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sofyan Basir divonis bebas murni.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Ekspresi Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Usai Divonis Bebas

REKOMENDASI

TERKINI