Hingga kekinian, korban masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau dan telah menjalani serangkaian operasi.
Korban mengalami luka parah di kepala, dan tangan. Sabetan sabit juga mengenai pelipis mata kiri korban hingga hingga berdarah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Ri Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya 10 tahun penjara.
Sementara itu, keterangan Riski, adik korban, sang kakak kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya.
Baca Juga: Suami Bacok Istri dan Anak saat Hendak Berangkat Sekolah
Bahkan, beberapa bulan lalu korban sempat dihajar tersangka dan kepalanya dihantam ke dinding. Namun, kasus itu tidak sampai berujung ke Polisi dan berakhir damai dengan disaksikan ketua RT setempat.