Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan nama baik mantan Dirut PLN Sofyan Basir setelah mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Arteria menilai KPK harus memulihkan harkat dan martabat serta hak-hak Sofyan Basir selama menjalani penahanan atas kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
“Yang ada di depan mata kami juga meminta betul untuk KPK memulihkan kembali hak-hak harkat martabat dan kehormatan Sofyan Basir, karena sebagaimana kita ketahui beliau kan enggak mau enggak suka atau nggak suka sudah juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Terkait vonis bebas terhadap Sofyan, Arteria berharap hal tersebut dijadikan pembelajaran bagi KPK untuk lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum.
Baca Juga: Ngaku Minta Arahan, Kapolri Idham Temui Pimpinan KPK
“Mudah-mudahan jadi pembelajaran menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum tidak hanya penegakan hukum tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat,” ujarnya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan bahwa Komisi III menghormati vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Sofyan.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai putusan hakim tersebut sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan. Apalagi, lanjut dia, sidang dilakukan secara terbuka untuk umum.
Menurut Arteria, sejak asal dalam fakta persidangan tidak terbukti melanggar hukum. Karena itu, ia berujar bahwa putusan yang dijaguhkan kepada Sofyan sudah tepat.
“Dalam fakta persidangan ya saya tidak mau masuk ke materi karena apa yang harus kita katakan memang sejak dari awal dalam fakta persidangan sudah tidak terbukti melanggar hukum," kata dia.
Baca Juga: Pegawai KPK Akan Berstatus ASN, Menteri Tjahjo: Bisa Jadi Pegawai Menpan RB
"Bagaimana fungsi tugas perbantuan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Jadi kalaupun kami ingin lebih mendalami lagi mencermati putusan-putusan ya sudah tepat dan benar."