Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 04 November 2019 | 15:30 WIB
Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga (dua kiri) dan Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan (tiga kiri) memperihatkan barang bukti aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah saat rilis kasus aliran sesat di kantor Polres Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Senin (4/11). [ANTARA FOTO/Abriawan Abhe]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Antara lain dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan, pencatatan nikah, talak dan rujuk.

Shinto Silitonga menambahkan, tersangka juga dijerat pidana pencucian uang. Diduga, Puang Lallang alias Mahaguru memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga.

Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.

"Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya," ujar Shinto.

Baca Juga: Duka Aktivis Perempuan, Dianggap Aliran Sesat sampai ATM Diblokir Suami

Penyidik Satreskrim Polres Gowa juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item pada tanggal 16 September 2019.

Barang bukti itu disita seusai dilakukan penggeledahan di kediaman Puang La'lang di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.

Jumlahnya 21 item yang dikumpulkan MUI Gowa dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.

Adapun barang bukti yang polisi berhasil amankan berupa kartu surga sebanyak 317 lembar. Sebanyak 80 lembar kartu pelaris juga disita.

Baca Juga: Ajaran Mie Tidak Diaduk Dianggap Warganet Aliran Sesat

Barang bukti lainnya yang disita penyidik Polres Gowa adalah 1 lembar pemilihan malaikat di Karebosi, 1 dos amplop kosong, 1 lembar terjemahan alfatiha dan Arti serta motifnya, 1 lembar ilmu kekebalan dan keselamatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI