Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU Arief Budiman menyebutkan dua alasan kenapa melarang terpidana korupsi ikut mencalonkan diri dalam pemilu. Pertama, KPU tidak ingin Kepala Daerah tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.
Arief mengatakan boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Toh, pemilih nanti akan memilih yang terbaik. Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu. Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.
"Ini yang kita enggak mau kan? Saya pikir karena banyak yang melihat itu, seharusnya saran ini bisa diterima," ujar Arief ketika ditemui di Ruang Rapat Komisi II Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Senin (4/11/2019).
"Itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief.
Baca Juga: Anak Amien Rais Pasang Baliho Maju Pilkada 2020, KPU Sleman Tak Bisa Tegur
Alasan kedua mengapa KPU 'ngotot' ingin agar terpidana korupsi tidak ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah untuk memberi efek jera agar orang tersebut tidak mengulangi perbuatannya. KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi.
Komisi II DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017.
Ada 40 isu strategis yang diusulkan KPU. Salah satu di dalamnya, kata Arief, soal syarat pencalonan dimana ada aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada, kemudian teknis verifikasi, dan jadwal verifikasi terutama untuk dukungan calon perseorangan.
Rapat berlangsung mulai dari pukul 10.00 WIB namun diskors ketika jam 12.30 WIB. Komisi II DPR RI baru mendengarkan pemaparan dari KPU dan Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri. Rencananya, usai skors istirahat makan siang dan sholat, Komisi II DPR akan melakukan pembahasan secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan. (Antara)
Baca Juga: KPU Bantul Syaratkan Cabup Independen Wajib Kumpulkan 53.026 KTP