Jokowi Kalah di MA! Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok adalah Kerja Paksa

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 04 November 2019 | 14:48 WIB
Jokowi Kalah di MA! Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok adalah Kerja Paksa
Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan RS milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b dapat berupa:

(1) RS daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

(2) RS rujukan regional; atau

(3) RS rujukan provinsi yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Wajib Kerja Dokter Spesialis Dibatalkan, Ini Rencana Penggantinya

Sementara ayat 2:

Yang diutamakan adalah spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedan, spesialis penyakit dalam, spesialis anastesi dan terapi intensif.

Sedangkan ayat 3:

"Dalam menempatkan jenis spesialisasi lainnya, menteri mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat.”

Kronologi

Baca Juga: Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis Dijanjikan Beasiswa

Putusan MA itu bermula ketika Jokowi membuat Perpres Nomor 4/2017 yang mewajibkan dokter spesialis bekerja selama 1 tahun serta WKDS pada akhir masa studi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI