Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir

Senin, 04 November 2019 | 14:14 WIB
Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tanggapi soal vonis bebas Sofyan Basir. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengaku bakal mempelajari soal vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Namun, Laode mengaku baru mengetahui soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta yang telah memvonis bebas Sofyan Basir.

"Terus terang baru tahu juga dari teman-teman pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan ke kami dan akan kami diskusikan secara internal," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/10/2019).

Laode mengaku pihaknya masih memiliki waktu sebelum mengambil sikap atas putusan tersebut. Karena itu, KPK belum bisa berkomentar terkait sikap yang akan dilakukan KPK kedepan.

Baca Juga: Hari Ini, Kapolri Idham Aziz akan Sambangi KPK Hingga Kejaksaan Agung

"Kami punya waktu sehari dua hari biasanya jaksa datang ke kantor dulu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir. Mungkin yang pertama karena itu ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap lebih banyak," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Sofyan Basir yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001

Baca Juga: Menkumham Yasonna Ngibrit saat Ditanya Peppu KPK, Sampai Salah Naik Mobil

Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

REKOMENDASI

TERKINI