Selain itu, dia juga menyoroti pasal-pasal peralihan di undang-undang 19/2019 yang multitafsir seperti pasal 70, 69, dan 70 D yang menyebut sebelum Dewan Pengawas dibentuk maka fungsi dari KPK akan tetap dijalankan seperti UU KPK sebelumnya. Namun di pasal lain menyebut UU 19/2019 telah berlaku.
"Saya sebagai orang dari lembaga bantuan hukum dan orang hukum kalau ditanya tidak bisa menjawab. Jadi sebenarnya yang mana yang mau kita pakai? Karena ada multitafsir dari memang dari pembuatan pasal-pasal tersebut," ujar Asfinawati.
"Hakim bisa menggunakan pasal mana saja untuk menafsirkan pasal yang saling bertolak belakang. Dari dua pasal ini saja sudah jelas pemberantasan korupsi berada di dalam bahaya," katanya menambahkan.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Pimpin Kemenkumham 23 Hari, Yasonna Ucapkan Terima Kasih