Iuran BPJS Naik, Jansen Demokrat: Rakyat Sakit Malah Ditakut-takuti

Senin, 04 November 2019 | 13:09 WIB
Iuran BPJS Naik, Jansen Demokrat: Rakyat Sakit Malah Ditakut-takuti
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan kembali landasan dan tujuan dibentuknya BPJS.

Jansen mengingatkan dengan cara mengunggah video Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat sebagai Presiden yang menjelaskan sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam video tersebut, SBY juga menjelaskan bahwa penerima bantuan iuran (PBI) dari negara kepada rakyat yang miskin, kurang mampu dan rentan itu perlu ditingkatkan.

Jansen sendiri dalam unggahannya berpendapat bahwa BPJS hakekatnya untuk membantu rakyat miskin di sektor kesehatan.

Baca Juga: Ratu Meta Dilabrak Istri Siri Suami dan 3 Berita Artis Heboh Lainnya

"Ini sekarang: bukannya menolong rakyat malah membuat takut rakyat! Rakyat sudah sakit malah ditakut-takuti yang macam-macam," ujar Jansen dalam Instagram yang diunggah pada Minggu (3/10/2019).

Ia berharap Presiden terlebih dahulu dapat menjelaskan setiap kebijakan, termasuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar masyarakat paham.

"Ke depan baiknya setiap kebijakan itu dijabarkan oleh pemimpin agar publik paham. Apalagi yang bentuknya akan berupa regulasi dan aturan. Bukan ujug-ujug tiba-tiba ada dan isinya 'menjerat' dan memberatkan rakyat," kata Jansen.

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengingatkan landasan dan tujuan dibentuknya BPJS Kesehatan (instagram/@jansensitindaon)
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengingatkan landasan dan tujuan dibentuknya BPJS Kesehatan (instagram/@jansensitindaon)

Unggahan Jansen ini telah mendapat lebih dari 200 komentar dari warganet. Beberapa di antaranya mengaku keberatan dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan.

Misalnya seperti komentar yang ditulis oleh @azcah77, "Sekarang banyak masyarakat yang sudah mulai mengurus untuk mengubah tingkat BPJSnya, dari Kelas 1 ke Kelas 2, dri Kelas 2 ke Kelas 3. Jujur kami di Desa gak sanggup bang, tolonglah kami rakyat kecil".

Baca Juga: Heboh Anggaran Bermasalah, Dana Konsultan RW Kumuh DKI Kini Dipertanyakan

Sebagai informasi, Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI