Suara.com - Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan cadar di lingkungan yang dipimpinnya. Meski begitu, Tjahjo enggan menjadikan hal tersebut himbauan di instansi pemerintahan lainnya.
Hal itu dikatakan Tjahjo usai penilaian AKIP dan RB Pemda DIY di Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Tjahjo mengungkap di lingkungan Kemenpan RB, ASN perempuan tak diperkenankan menggunakan cadar.
“Kalau setelah pulang kantor silahkan pakai, itu hak masing-masing, setiap warga negara. Tapi kalau di kantor, saya tidak perbolehkan ada ASN yang menggunakan cadar,” ungkap Tjahjo.
Baca Juga: Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Sosiolog UI: Kebijakan yang Konyol
Menpan menilai, masing-masing instansi memiliki kewenangan untuk mengatur ASN termasuk Kementrian Agama yang beberapa hari terakhir melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang.
“Mentri Agama kemarin kan ingin dikantornya ditata dengan rapi. Muslim mau pakai jilbab silahkan, pakai peci silahkan juga itu hak masing-masing. Tapi kalau saya, pakai cadar itu ya bagaimana kalau saya ketemu anda tapi anda pakai cadar, kalau di kantor tidak boleh, keluar kantor silahkan,” imbuh dia.
Meski demikian, Tjahjo enggan mengeluarkan himbauan terkait larangan bercadar yang diberlakukan di Kemenpan RB.
“Kalau instansi, kepala daerah kan punya kebijakan masing-masing, tapi di Kemenpan RB ya tidak boleh pakai cadar,” pungkas Tjahjo.
Sementara, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku belum menerima adanya laporan terkait ASN yang mengenakan cadar di wilayah kerja Pemda DIY. Sultan pun memilih menyerahkan peraturan terkait cadar dan celana cingkrang pada pemerintah pusat.
Baca Juga: Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Wamenag: Itu untuk PNS Kemenag
“Belum tahu kalau saya, nanti kan itu dari pusat. (Ada laporan), sampai saat ini belum ada laporan. Paling mung nek keno bledug nganggo cadar,” ungkap Sultan.