Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna tampak menghindar dari awak media saat ditanya soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang tentang Perubahan UU KPK atau Perppu KPK. Bahkan Yasonna sampai salah menaiki mobil dinasnya.
Awalnya Yasonna memberikan keterangan pers usai menandatangani Memorandum Of Cooperation (MoC) dengan Menteri Kehakiman Laos Saysy Santyvong.
Usai jumpa pers, awak media kemudian menanyakan isu lain kepada Yasonna. Namun Yasonna menolak dan seraya berjalan ke arah ke luar.
"Isu lain jangan (jangan ditanyakan)," kata Yasonna seraya berjalan ke arah pintu keluar.
Baca Juga: Belum Terbitkan Perppu KPK, Direktur PUSaKO: Mana Sopan Santun Jokowi?
Awak media pun menanyakan soal tanggapan Yasonna soal pemerintah yang tidak menerbitkan Perppu KPK.
Awak media pun terus mencecar pertanyaan soal Perppu KPK kepada Yasonna yang tampak terburu-buru berjalan ke arah mobilnya yang sudah disediakan di depan Lobi Gedung Ditjen AHU.
Namun, tampak salah seorang petugas mengingatkannya kepada Yasonna bahwa Yasonna salah menaiki mobil dinasnya.
Sebab mobil tersebut adalah mobil untuk Menteri Hukum dan Kehakiman Republik Demokratik Rakyat Laos.
Yasonna kemudian diarahkan untuk menuju mobil hitam yang ada di belakangnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Jokowi Tak Perlu Tunggu MK untuk Terbitkan Perppu KPK
Sambil berjalan Yasonna justru melempar Perppu KPK agar ditanyakan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
"Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah (Menkopolhukam). Biar ditindaklanjuti," seraya menuju mobil dinasnya.
Awak media kembali menanyakan kepada Yasonna yang ikut membahas UU KPK hasil revisi. Namun Yasonna menyebut UU KPK hasil revisi sudah berlaku
"Ya Itu sekarang sudah berlaku. Kan kita lihat kita analisis dulu. Dalam pelajaran itu tenang aja," kata Yasonna seraya masuk mobil.