Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian

Senin, 04 November 2019 | 12:25 WIB
Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian
Joko Widodo atau Jokowi saat diambil sumpah sebagai Presiden RI 2019-2024. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mempermasalahkan jika untuk pertama kalinya pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, hal tersebut sudah berdasarkan pada Undang-Undang KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 69A.

Azis hanya berpesan bahwa Jokowk selaku pemilih Dewan Pengawas nantinya harus benar-benar menunjuk orang yang tepat, yang memiliki kemampuan dan pengalaman khususnya di bidang hukum.

Azis menilai, Jokowi bisa saja menunjuk mantan pimpinan KPK jika memang kemampuannya dibutuhkan.

"Cari orang yang berpengalaman di bidang hukum, punya experience di bidang hukum. Bisa saja mantan KPK, bisa saja mantan komisioner, tentu punya experience yang cukup di bidang hukum," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Jokowi soal Dewas KPK: Percayalah, Mereka yang Terpilih Punya Kredibilitas

Selain mengusulkan mantan pimpinan KPK menjadi Dewan Pengawas, Azis menganggap penunjukan orang-orang dari partai politik dan unsur kepolisan menjadi Dewas KPK tidak dipermasalahkan.

"Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yang cukup, why not? Dari wartawan juga boleh. Tanpa membatasi, punya pengalaman, punya akuntabilitas dalam dunia hukum, dan bisa menganalisis undang-undang tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.

Menurutnya, saat ini pemerintah masih mengumpulkan mendapatkan masukan siapa yang pantas menjadi tim yang bakal bertugas mengawasi lembaga antirasuah tersebut.

"Saat ini untuk dewan pengawas KPK, kami masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam dewan pengawas KPK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: KPK di Bawah Bayangan Dewan Pengawas

Penunjukkan anggota Dewan Pengawas KPK kali ini tidak melalui Panitia Seleksi, namun ditunjuk langsung Jokowi. Sebab hal tersebut tercantum dalam Pasal 69A ayat (1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI