Aksi Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Tipu Calon Jemaah Umrah di Jakarta

Senin, 04 November 2019 | 11:39 WIB
Aksi Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Tipu Calon Jemaah Umrah di Jakarta
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irwan bin Momer (56), diringkus polisi karena menipu hingga korbannya merugi belasan juta rupiah. Modusnya, Irwan mengaku sebagai pegawai Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Irwan kerap menawarkan jasa memberangkatkan umrah. Caranya, pegawai Kemenko Polhukam gadungan itu kerap mendatangi sejumlah perkantoran.

"Tersangka sering mendatangi perkantoran-perkantoran dan mencari calon korban dengan menawarkan berbagai jenis jasa, salah satunya menawarkan jasa pengurusan perjalanan ibadah umrah," kata Suyudi melalui keterangan tertulis, Senin (4/11/2019).

Kasus bermula pada tanggal 13 Juni 2019, di mana Irwan menyasar korban yang ingin memberangkatkan orang tuanya umrah. Dengan gaya berpakaian laiknya pegawai Kemenko Polhukam, Irwan sukses memperdaya korbannya.

Baca Juga: Mengaku Pegawai Pertamina, Kosim Tipu Mama Muda Hingga Puluhan Juta

"Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID card," sambungnya.

Irwan kemudian meminta uang senilai Rp 15 juta kepada korban untuk keperluan umrah. Setelah korban mentrasfer uang tersebut, Irwan langsung menghilang tanpa jejak.

"Korban melakukan transfer ke rekening milik tersangka sejumlah Rp 15 juta. Setelah melakukan transfer dana itu korban tidak bisa menghubungi tersangka dan korban sadar bahwa telah ditipu," papar Suyudi.

Merasa tertipu, korban kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Akhirnya, Irwan dapat diringkus di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada 29 Oktoaber 2019.

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," kata Suyudi.

Baca Juga: Tipu Beberapa Pengemudi Ojol, Perempuan Ini Tuai Kecaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI