Oknum Polisi Culik Warga Inggris di Jakarta, Minta Tebusan 1 Juta Dolar AS

Senin, 04 November 2019 | 09:48 WIB
Oknum Polisi Culik Warga Inggris di Jakarta, Minta Tebusan 1 Juta Dolar AS
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penculikan menimpa seorang warga negara asing asal Inggris bernama Matthew Simon Craib. Ia diculik oleh enam orang pelaku, empat di antaranya diketahui sebagai oknum polisi.

Kabid Humas Polda Kepala Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut bermula dari sebuah laporan yang diterima polisi yang dibuat oleh Vitri Lugvuanty yang merupakan rekan dari korban.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.

Awalnya, korban meminta izin pada Vitri untuk menemui orang dengan alasan pekerjaan pada tanggal 29 Oktober 2019.

Baca Juga: Empat Oknum Polisi Ditangkap Karena Culik WNA Inggris

"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor jika yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).

Keesokan harinya, sekitar pukul 02.00 WIB korban memberitahu Vitri kalau ia dalam perjalanan pulang. Namun lama ditunggu, korban tak kunjung sampai di rumah.

Kemudian, Vitri memperoleh kabar jika korban diculik enam orang dan empat di antaranya merupakan oknum anggota polisi. Para penculik meminta tebusan uang senilai 1 juta dolar AS.

"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar USD 1 juta," ungkap Argo.

Hingga kemudian, keberadaan para penculik itu bisa diendus polisi. Dan akhirnya, para pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga: Kejam! 2 Lelaki Culik Waria, Habis Diperkosa Dibuang di Jalan

Saat ini, keenam orang yang ditangkap itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya guna mengungkap peran masing-masing dalam kasus penculikan itu.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI