Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika memiliki niat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 19 tahun 2019 tentang tentang Perubahan UU KPK.
"Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif merasa ada hal ihwal kegentingan memaksa, bisa keluar. Enggak tergantung proses Mahkamah Konstitusi dan juga tidak tergantung proses legislasi," kata Bivitri di Kantor ICW, Jakarta Selatan pada Minggu (3/11/2019).
Bivitri mencontohkan, Jokowi pernah secara tegas bisa mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tanpa menunggu keputusan MK.
"Contoh kongkret, perppu ormas itu keluar lima tahun setelah undang-undang ormas jadi undang undang. Jadi tidak ada deadline," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Belum Terbitkan Perppu KPK, YLBHI: Lonceng Menuju Neo Orde Baru
Menurut Bivitri, jika Jokowi mengeluarkan Perppu KPK juga tidak akan menyinggung norma kesopanan kepada Hakim MK, sebab Perppu dan keputusan judicial review adalah hal yang berbeda.
"Saya yakin seribu persen, 9 hakim enggak akan tersinggung kalau perppu dikeluarkan. Karena 9 hakim itu paham betul yang mau dikeluarkan itu kalau misalnya perpu adalah kebijakan hukum. Sementara MK berbicara soal inkonstitusionalitas dari pasal pasal. Jadi mau jaga kesopanan apa?," ucap Bivitri.
Diketahui, Jokowi menegaskan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau masih ada proses uji materi UU hasil revisi tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Ia menuturkan, kebijakan seperti itu adalah pernyataan sikapnya yang menghormati uji materi UU KPK hasil revisi di MK.
"Sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Perppu KPK Belum Terbit Karena Proses di MK, ICW: Rakyat Kena PHP Jokowi
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK, sedangkan masih berlangsung proses uji materi di MK.