Modus Cek Kesehatan Siswa, Kepsek Cabuli 3 Murid SD Sejak 2017

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 03 November 2019 | 12:26 WIB
Modus Cek Kesehatan Siswa, Kepsek Cabuli 3 Murid SD Sejak 2017
Sebagai ilustrasi: Pelaku pencabulan anak di Surabaya. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang Kepala Sekolah salah satu sekolah dasar atau SD di Desa Parang, Kecamatan Hulu Gurung wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat kedapatan mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas tiga.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap muridnya sudah sejak tahun 2017 dengan murid yang berbeda," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Minggu (3/11/2019).

Menurut Siko, pelaku berinisial SP (52) itu merupakan kepala sekolah yang juga merangkap sebagai guru pada sekolah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di ruang Usaha kesehatan sekolah (UKS), di mana pelaku menyuruh muridnya untuk cek kesehatan.

Sejak tahun 2017, pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap tiga orang muridnya.

"Pelaku melakukan praktik kesehatan atas inisiatif sendiri. Hingga akhirnya di ruang UKS itu lah pelaku lalu mencabuli muridnya sendiri," jelas Siko sebagaimana dilansir Antara.

Dikatakan Siko, saat ini pelaku telah diproses hukum di Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam, pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam kurungan penjara 15 tahun dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Kapuas Hulu," kata Siko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI