Suara.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menyatakan, larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah pembinaan aparatur negara yang ada di Kementerian Agama.
"Ya ini juga harus dipahami oleh semua ya, bahwa imbauan juga peringatan oleh bapak menteri agama, dalam konteks pembinaan aparatur negara ASN yang ada di lingkungan Kementerian Agama," ujar Zainut di sela-sela Gerak Jalan Kerukunan peringatan HUT yang ke-55 Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (NSI) di Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Zainut mengatakan, wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang adalah langkah penertiban dan penegakkan disiplin yang wajar. Pasalnya dirinya sebagai aparat pemerintah diwajibkan untuk menerapkan aturan.
"Ini merupakan suatu bentuk suatu kegiatan yang wajar, yang biasa, karena kami sebagai aparat negara, diberikan atau diwajibkan untuk memberikan menerapkan aturan-aturan yang sudah dijadikan pada saat kita," ucap dia.
Baca Juga: Cadar dan Celana Cingkrang Mau Dilarang, PKS: Catatan Buruk Menag Baru
Kementerian Agama, kata dia, masih terus melakukan evaluasi sebelum menerapkan aturan tersebut. Di mana aturannya nanti tetap melihat nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial.
"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi, dan tentunya dalam penerapannya, itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai agama, dan juga nilai-nilai sosial," tutur Zainut.
Wakil Ketua Umum MUI itu mengaku tak masalah adanya kritikan dari DPR terkait wacana larangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah. Ia meminta agar DPR berprasangka baik soal rencana Kemenag itu.
"Di era demokrasi sekarang ini kritik disampaikan, boleh penolakan ataupun bentuknya, yang penting kita mengembangkan, pemahaman 'husnu tafahuk' pemahaman yang positif terhadap langkah-langkah yang kita kerjakan," tandasnya.
Baca Juga: Apa Salah Cadar dan Celana Cingkrang, Pak Menteri?