Tak Terima UMP DKI Rp 4,2 Juta, Buruh KSPI akan Demo Gubernur Anies

Minggu, 03 November 2019 | 08:52 WIB
Tak Terima UMP DKI Rp 4,2 Juta, Buruh KSPI akan Demo Gubernur Anies
Demo buruh di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2019). (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diumumkan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar 8,51 persen atau dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, KSPI tetap pada tuntutan yang mereka suarakan pada saat demonstrasi di depan Balai Kota DKI pada Rabu 30 Oktober lalu yakni menaikkan UMP sebesar 15 persen bukan 8 persen.

“Kami menolak kenaikan Rp 4,2 juta tersebut, karena didasarkan pada PP 78/2015. Mendesak Gubernur meninjau ulang UMP dengan menetapkan UMP sebesar Rp 4,6 juta,” kata Kahar saat dihubungi, Minggu (3/11/2019).

Menurut KSPI, angka tersebut belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah pusat merevisi Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 sebelum penetapan upah minimum kabupaten tanggal 20 November mendatang.

Baca Juga: Asyik, UMP DKI Jakarta 2020 Naik Jadi Rp 4,2 Juta

Maka dari itu mereka berniat melakukan aksi susulan untuk mengawal tuntutan mereka.

“Iya, buruh akan turun lagi. Terutama mendesar agar PP 78/2015 direvisi, Per 1 November ini adalah penetapan UMP. Nanti per 20 November adalah penetapan UMK,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Gubernur Anies Baswedan telah menetapkan UMP DKI Jakarta sekitar Rp 4,2 juta. Jumlah tersebut masih di bawah usulan buruh di angka Rp 4,6 juta per bulan. Namun, pemerintah menjamin tetap akan memberi fasilitas kepada para pekerja.

"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349,906 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya, meski di bawah usulan pekerja, Pemprov DKI tetap berusaha membuat kebijakan peningkatan kesejahteraan lewat kolaborasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh," kata Anies di Balai Kota, Jumat (1/11/2019).

Alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta dengan kolaborasi bersama serikat pekerja, kata Anies, menghasilkan program Kartu Pekerja Jakarta, Gerai Koperasi Pekerja, hingga program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2020 Masih di Bawah Usulan Buruh, Pemprov Jaminkan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI