Segera Dipermanenkan, Jalur Sepeda di Jakarta Masih Rawan Pelanggaran

Sabtu, 02 November 2019 | 22:04 WIB
Segera Dipermanenkan, Jalur Sepeda di Jakarta Masih Rawan Pelanggaran
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan masih ada sejumlah pelanggaran lalu lintas dari pengendara kendaraan bermotor di jalur sepeda, yang baru dibuat.

Pernyataan Syafrin itu berdasarkan pantauan langsung saat melakukan uji coba fase tiga jalur sepeda yang membentang dari kawasan Tomang, Kebon Sirih, Jatinegara dan terus meluas hingga ke Sudirman melalui Matraman. Pelanggaran tersebut, lanjut Syafrin terjadi di jalur-jalur yang baru saja dibuat.

“Kalau tadi saya lihat mulai dari Timur, Barat, Pusat ke arah Timur kemudian Timur ke Selatan saya melihat memang masih ada pelanggaran tapi sifatnya hanya satu, dua dan itu di jalur baru,” kata Syafrin di Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).

“Matraman tadi saya lihat ada dua pengendara yang melawan arus, dan tentu karena hari ini baru dilakukan uji coba, masyarakat belum mengetahui secara pasti,” sambungnya.

Baca Juga: Perluasan Jalur Sepeda di Ibu Kota Ditunda

Karena masih uji coba tersebut, maka segala bentuk pelanggaran oleh pengendara kendaraan bermotor ditoleransi.

Namun, Syafrin menegaskan,  sanksi bakal diberlakukan usai jalur sepeda ditetapkan secara permanen pada 20 November 2019.

Syafrin mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pelaku pelanggaran bakal dikenakan pidana denda kurungan badan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.

“Ketiga fasenya jadi total 63 km, per tanggal 20 November itu berlaku efektif sebagai jalur sepeda,” tutur Syafrin.

Syafrin mengatakan, untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran di jalur sepeda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait yang berwenang memberikan tilang, yakni kepolisian.

Baca Juga: Anggaran Rp 62,5 Miliar Hanya untuk Bangun 49 Km Jalur Sepeda yang Diwarnai

“Pengawasannya tentu nanti kerja sama dengan rekan-rekan kepolisian. Kemudian di Dishub ada operasi lintas jaya, tentu kami akan melakukan patroli secara rutin. Begitu ada pelanggaran, langsung tilang,” kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menggencarkan pembangunan jalur sepedapada tahun 2022 mendatang. Anggaran yang akan diajukan tercatat mencapai Rp 73 miliar.

Pengajuan anggaran itu tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.

Dalam dokumen itu, dituliskan 'Pemeliharaan rekayasa lalu lintas di koridor busway' dengan nilai anggaran yang diajukan adalah Rp 69.272.618.784.

Nilai anggaran sebelumnya yang diajukan adalah Rp 4.498.769.742 untuk tujuan yang sama. Jika ditotal, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 73 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, anggaran tersebut meningkat jauh karena pihaknya berencana membangun 500 km jalur sepeda.

Menurutnya rencana itu sudah berjalan sejak tahun ini melalui program pembangunan jalur sepeda sepanjang 63 km.

"Mata anggaran selanjutnya pembangunan rekayasa lalu lintas busway Rp 69 miliar. Ini adalah pembangunan jalur sepeda. Tahun ini dibangun 63 kilometer dari 500 kilometer," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/10/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI