BPJS Watch: Kenaikan Iuran Bebani Masyarakat, Harus Dikaji Ulang

Sabtu, 02 November 2019 | 17:14 WIB
BPJS Watch: Kenaikan Iuran Bebani Masyarakat, Harus Dikaji Ulang
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Watch menilai kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terutama bagi warga menengah ke bawah.

Koordinator BPJS Watch Indra Munaswa mengatakan, kenaikan iuran justru menambah beban rakyat berekonomian rendah, yang banyak menggantungkan pelayanan program tersebut.

Tidak terdaftarnya nama-nama warga berpenghasilan rendah dalam program penerima bantuan iuran (PIB), juga bakal menjadi persoalan lanjutan.

"Ini bukan solusi, ini justru akan membebankan masyarakat yang secara ekonomis sesungguhnya tidak mampu. Cuma dia tidak tercatat di penerima bantuan iuran (PBI) Nasional, tidak tercatat di PBI daerah. Yang kelas dua juga begitu, yang mandiri, ini kan banyak ke mandiri bebannya," kata Indra di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berpengaruh ke Inflasi?

Karenanya, Indra meminta agar pemerintah bersama DPR RI kembali mengkaji kenaikan iuran BPJS.

Sebab, terjaminnya akses mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak semua orang.

Ia menuturkan, kenaikan iuran tersebut membuat akses warga miskin terhadap pelayanan kesehatan semakin mengecil.

Itu belum ditambah tak ada jaminan kenaikan iuran BPJS bakal diiringi peningkatan kualitas pelayanan.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Tukang Kopi Ini Gugat Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dalam Pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.

Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI