Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong adanya sertifikasi profesi berbasis kompetensi bagi para seniman di Indonesia.
Dirjen Kesenian Kemendikbud Restu Gunawan mengklaim, sertifikasi itu diperlukan untuk kebutuhan pangsa pasar skala nasional maupun Internasional.
"Saya kira dari pengalaman teman-teman seniman, sertifikasi sangat diperlukan. Misalnya ada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan sertifikat, baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri,"kata Restu di Denpasar, Bali, Sabtu (2/11/2019).
"Ketika sertifikasi ini dibutuhkan, kemudian akhirnya hanya diisi oleh tenaga kerja dari luar, baik tentang tata panggung, pertunjukan dan lain sebagainya vendor atau perusahaan atau pengampu kegiatan menanyakan ada sertifikatnya atau tidak, jadi kalau kita nggak siapkan sayang sekali pada pasar di rumah kita sendiri, jadi kita berusaha untuk membuat standarisasinya itu," lanjutnya menjelaskan.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan KBBI Disnetra, Kamus Spesial untuk Difabel Tuna Netra
Sertifikasi juga menjadi kebutuhan, sejalan dengan visi misi Presiden Jokowi dalam meningkatkan sumber daya manusia dan menyiapkan tenaga-tenaga yang dapat bersaing secara kualitas untuk dapat menghasilkan individu yang produktif.
Ia mengatakan, bahwa sertifikasi ini tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan sesuai dengan kebutuhan seniman dalam menghadapi permintaan pangsa pasar seni.
Tentunya, dalam proses sertifikasi itu melewati uji kompetensi kerja nasional sesuai dengan bidang seni yang dipilih.
"Tugas kita kan menjadi fasilitator dan regulator nih, menyusun standarnya jadi nanti mendorong teman - teman menggunakan standar yang kita susun itu. Sedangkan untuk standar di luar negeri acuannya seperti apa ya untuk urusan kualitas pasar yang menentukan, ini kita berbicara lembaga sertifikasi LSP-P3 nih, mungkin akan ada banyak LSP-P3, nah nanti di sana akan teruji sendiri dan pasar yang menentukan," jelasnya.
Menurutnya, pasar dalam maupun luar negeri membutuhkan adanya sertifikasi ini. "Banyak pasar yang mulai membutuhkan sertifikasi, nah kesadaran itu muncul karena teman - teman juga mengalami kasus buruk ketika ditolak untuk tampil karena tidak memiliki sertifikat itu, kesadaran untuk punya sertifikasi munculnya dari masalah itu tadi," ucapnya.
Baca Juga: Kemendikbud Gelar BBS, Nadiem Ingin Bahasa Indonesia Makin Berkembang
Untuk saat ini LSP-P3 Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bidang kesenian telah mengembangkan sebanyak 53 (lima puluh tiga) Skema Sertifikasi Profesi berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).