Suara.com - Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi melontarkan wacana pelarangan niqab atau cadar dan celana di atas mata kaki alias cingkrang untuk dipakai siapa pun dalam lingkungan instansi pemerintah.
Fachrul mengatakan, pemakaian cadar merupakan kebudayaan orang Arab, bukan Indonesia. Selain itu, wacana ini ia lontarkan demi alasan keamanan, merujuk masalah radikalisme.
Kepada DW Indonesia, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, mengatakan bahwa rencana pelarangan ini bertentangan dengan konstitusi Indonesia yakni UUD 1945.
"UUD Pasal 29 ayat 1, Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayannya itu. Memakai cadar menyangkut keyakinan atau tidak? Jadi kalau ada larangan, maka secara hukum dia batal demi hukum karena bertentangan," ujar Anwar, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Wacana Larangan Cadar, Ustaz Yusuf Mansur Lontarkan Kritik Tajam
Anwar mengatakan, cara berpakaian seseorang tidak berhubungan dengan atau menentukan tindakan yang mereka lakukan, dalam hal ini perihal masalah keamanan.
Ia merujuk kepada kasus penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.
"Yang membunuh orang di Christchurch pakai jubah atau pakaian barat? Kalau begitu seluruh orang pakai pakaian barat dilarang? Karena yang membunuh orang di Christchurch itu pakaian barat. Oleh karena itu jangan dilekatkan dengan simbol-simbol," papar Anwar.
"Tingkat kriminalitas, radikalisme, terorisme di barat itu tinggi sekali. Lihat pakaiannya, ada peraturan yang melarang pakaian yang mereka pakai?" tegas Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu saat diwawancarai DW Indonesia.
Lebih lanjut menurut Anwar, jika kebijakan ini jadi diterapkan, akan terjadi perdebatan di masyarakat luas.
Baca Juga: Pro dan Kontra Memakai Cadar, Ini Kata Menag
Ia pun mengimbau agar Fachrul melibatkan para ulama dalam membahas kebijakan-kebijakan terkait masalah keagamaan.