Dengan melepas jabatannya itu, Edy mendapat gaji lebih kecil dan kehilangan hak-hak yang didapat sebelumnya seperti uang transport, tunjangan dan lainnya.
Sementara itu, saat masih menjabat sebagai Kadisparbud, Edy sempat merancang anggaran senilai Rp 5 miliar untuk pengadaan jasa promosi atau influenecer pariwisata DKI Jakarta. Namun anggaran tersebut kekiniaan dibatalkan Pemprov.