Suara.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris terhadap dosen Universitas Indonesia. Laporan tersebut terkait meme wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala tokoh fiksi Joker.
"Ya sudah diterima laporan tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2019).
Argo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Salah satunya, memanggil Ade Armando selalu terlapor.
"Masih dalam penyelidikan untuk diklarifikasi dengan pelapor dan saksi-saksi," sambungnya.
Baca Juga: Foto Jadul Tito Karnavian Beredar, Warganet : Gantengnya Diformalin
Diketahui, Fahira Idris, anggota DPD RI dari Jakarta, resmi melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam.
Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di polda.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Ade Armando: Mereka Berharap Kekacauan Terjadi, Terus Umat Islam Bergerak