Suara.com - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando buka suara terkait dirinya yang dilaporkan ke polisi oleh anggota DPD RI Fahira Idris.
Ia dilaporkan atas dugaaan melakukan pencemaran nama baik usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah tokoh fiksi joker melalui laman Facebook pribadinya.
Terkait laporan tersebut, Ade Armando mengaku heran dengan Fahira Idris. Ia justru mempertanyakan keterkaitan Fahira dengan Anies Baswedan.
"Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies?" kata Ade Armando kepada Suara.com, Jumat (1/11/2019) malam.
Baca Juga: Suasana Memanas Antara Iwan Bule dan Vijaya Jelang Kongres PSSI
Ade menilai, kalaupun ada orang yang melaporkan dirinya ke polisi mestinya adalah Anies Baswedan.
"Kalaulah ada yang menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade menambahkan, ia bingung dengan Fahira Idris yang tersulut karena unggahannya di Facebook.
"Saya bingung. Kenapa Fahira yang melaporkab saya? Saya kan menyindir Anies, Kok yang marah Fahira," pungkasnya.
Sementara itu, Ade mengakui kalau meme yang ia unggah bukan karyanya. Namun, ia sengaja mengunggah meme itu lantaran mewakili suara hatinya terkait program pengadaan barang RAPBD DKI Jakarta 2020 yang tak wajar.
Baca Juga: Kamar Keluarga, Hunian Berbasis Komunitas Cocok untuk Perluas Pergaulan
"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya, karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan kepada Anies dan publik," kata Ade.
Sebelumnya diketahui, Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi sebagai buntut atas unggahan meme Anies Baswedan berwajah joker.
Fahira mengakui kaget setelah melihat tulisan “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat" dalam meme itu.
"Ini yang buat saya terkejut. Bisa dilihat ya jelas, ini ada di Facebooknya saudara Ade Armando. Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi mengarah pada pencemaran nama baik," sambungnya.
Fahira menuding Ade telah melanggar etentuan pencemaran nama baik seseorang. Sebab, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.