Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sekitar Rp 4,2 juta. Jumlah tersebut masih di bawah usulan buruh di angka Rp 4,6 juta per bulan. Namun, pemerintah menjamin tetap akan memberi fasilitas kepada para pekerja.
"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349,906 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya, meski di bawah usulan pekerja, Pemprov DKI tetap berusaha membuat kebijakan peningkatan kesejahteraan lewat kolaborasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh," kata Anies di Jakarta, Jumat sebagaimana lansiran laman Antara.
Alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta dengan kolaborasi bersama serikat pekerja, kata Anies, menghasilkan program Kartu Pekerja Jakarta, Gerai Koperasi Pekerja, hingga program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
Dalam Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya/pekerja/buruh untuk dapat turut serta bersama-sama memajukan perekonomian DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemekaran Papua, Jokowi: Itu Aspirasi dari Bawah, Keinginan Mereka
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini telah dibuka dua Gerai Koperasi Pekerja di Jakarta Timur dan terus dilakukan pengembangan kembali untuk pembukaan Gerai Koperasi Pekerja selanjutnya.
Sementara, program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu, diarahkan untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha melalui program pembinaan dan pengembangan peningkatan kapasitas wirausaha dengan kegiatan pelatihan.
"Ke depannya, kami harapkan dapat terus tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan program kesejahteraan pekerja/buruh sehingga bisa bermanfaat dan tepat sasaran sehingga terwujud 'Maju Kotanya, Bahagia Warganya'," ucap Andri.
Adapun Kartu Pekerja, merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan dan pendidikan bagi anak pekerja dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang diberikan.
Selanjutnya, fasilitas mendapatkan pangan dengan harga murah, yakni dapat berbelanja lima item pangan meliputi beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi serta fasilitas KJP Plus dan kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
Baca Juga: UMP Kaltim 2020 Naik Jadi Rp 2,9 Juta
Program Kartu Pekerja ini telah diluncurkan sejak akhir 2018 dan sampai sekarang sudah 21.249 kartu yang didistribusikan kepada para penerimanya. Sampai saat ini, masih dibuka terus pendaftarannya mekanisme pengajuan Kartu Pekerja.