Enam Polisi Hanya Jalani Sidang Etik, Amnesty dan KontraS: Polri Gagal

Jum'at, 01 November 2019 | 22:47 WIB
Enam Polisi Hanya Jalani Sidang Etik, Amnesty dan KontraS: Polri Gagal
Sejumlah mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, turut serta dalam aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukuman berupa sidang etik dan disiplin terhadap enam anggota Polda Sulawesi Tenggara terkait kasus kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) saat demo memunculkan sorotan dari sejumlah pihak.

Kali ini, Amnesty Internasional Indonesia dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan sikap Korps Bhayangkara atas hukuman tersebut.

Communications Manager Amnesty Internasional Indonesia, Sadika Hamid menyebut Propam Polda Sulawesi Tenggara telah gagal dalam memastikan tanggung jawab kemanusiaan. Pasalnya, pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi dalam insiden teraebut.

"Kedua organisasi melihat sanksi yang dijatuhkan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara sebagai kegagalan total oleh pihak berwenang untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran serius hak asasi manusia," ujar Sadika melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: Investigasi Kematian Dua Mahasiswa UHO, Polisi Libatkan Ombudsman

Sadika menilai perlu ada upaya lebih jauh untuk menegakkan akuntabilitas dalam menyelesaikam kasus ini. Oleh karena itu, dia menyerukan segenap pihak untuk melakukan investigasi terhadap kekerasan yang menewaskan Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi.

"Kami menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk memulai investigasi yang independen, menyeluruh, dan efektif terhadap pembunuhan di luar hukum dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi,"  kata Sadika.

Proses Peradilan dan Tanggung Jawab

Jika hasil investigasi menyimpulkan bahwa Polri terbukti bersalah, maka proses peradilan harus ditegakkan. Pihak yang terlibat seperti orang yang memegang komando harus diseret ke pengadilan yang memenuhi standar keadilan internasional.

Selongsong peluru ditemukan mahasiswa UHO di sekitaran lokasi demonstrasi kawasan Gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019). [Dokumentasi Mahasiswa Sultra]
Selongsong peluru ditemukan mahasiswa UHO di sekitaran lokasi demonstrasi kawasan Gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019). [Dokumentasi Mahasiswa Sultra]

"Maka mereka yang diduga bertanggung jawab, termasuk orang-orang dengan tanggung jawab komando, harus dibawa ke pengadilan dalam proses yang memenuhi standar keadilan internasional, dan para korban diberikan reparasi yang efektif," kata Sadika.

Baca Juga: Gelar Aksi Solidaritas Tewasnya Mahasiswa UHO, Pemuda dan Polisi Salat Gaib

Jika pihak yang terbukti bersalah tak diseret ke pengadilan, Sadika khawatir akan muncul ketidakpercayaan publik terhadap Polri. Pasalnya, impunitas di antara petugas kepolisian telah menjadi masalah sejak era orde baru.

"Harus ditekankan bahwa impunitas di antara petugas kepolisian adalah masalah yang sudah berlangsung lama di Indonesia, yang telah dibahas berkali-kali oleh organisasi kami selama bertahun-tahun sejak jatuhnya Soeharto pada tahun 1998," tutup Sadika.

Sebelumnya, enam anggota Polda Sulawesi Tenggara telah menjalani sidang etik dan disiplin terkait tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo akibat luka tembak saat berunjuk rasa. Hasilnya, keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyebut, keenam anggota itu terbukti membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa. Hanya saja, Asep tak membeberkan identitas enam anggota polisi tersebut.

"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut," kata Asep di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Asep menjelaskan, mereka dijatuhi hukuman berupa teguran lisan hingga penundaan kenaikan pangkat. Tak hanya itu, keenamnya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI