Suara.com - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris, Jumat (1/11/2019) malam.
Ade Armando dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik Gubernur Anies Baswedan.
Itu setelah Ade mengunggah meme Anies Baswedan yang berias wajah ala tokoh fiksi Joker ke akun Facebook miliknya.
Ade Armando kepada Suara.com, Jumat malam, menegaskan Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka karena tedapat dana anggaran untuk membeli lem Aibon Rp 82 miliar dan pembelian bolpoin Rp 123 Miliar pada RAPBD 2020.
Baca Juga: Ade Armando Resmi Dilaporkan Polisi, Gara-gara Unggah Meme Anies Joker
"Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran Aica Aibon dan bolpoin yang tidak masuk di akal," tegas Ade melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, kedua program pengadaan barang pada RAPBD DKI Jakarta 2020 tersebut merupakan bukti dihambur-hamburkannya uang rakyat.
"Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," tukasnya.
Ade mengatakan, kecaman maupun kritik terhadap Anies bisa dilakukan melalui beragam cara.
Termasuk di antaranya adalah melalui meme seperti yang dilakukan oleh dirinya. Namun, ia menegaskan meme "Anies Joker" tersebut bukanlah karya dirinya.
Baca Juga: Unggah Meme Tulisan Al Aibon: 82.2 ke Medsos, Ade Armando Diprotes
"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya, karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan kepada Anies dan publik," kata Ade.
Karena itulah, Ade Armando merasa terheran-heran terhadap Fahira Idris yang melaporkannya ke polisi.
"Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies?" kata dia.
Menurut Ade, kalaupun ada pihak yang melaporkan dirinya ke polisi, seharusnya adalah Anies Baswedan sendiri.
"Kalaulah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan."
Sebelumnya diberitakan, Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat malam.
Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di polda.
Fahira mengakui kaget setelah mengetahui meme unggahan Ade tersebut. Sebab, dalam meme itu terdapat tulisan “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat".
"Ini yang buat saya terkejut. Bisa dilihat ya jelas, ini ada di Facebooknya saudara Ade Armando. Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi mengarah pada pencemaran nama baik," sambungnya.
Fahira mengatakan, sosok yang ia laporkan telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan orang lain.
Meski demikan, Fahira menuding Ade telah melanggar ketentuan pencemaran nama baik seseorang. Sebab, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut.
"Hari ini di media dia mengakui itu memang Facebook dia. Tapi dia bilang gambarnya dibuat orang lain. Nah ini saya enggak tahu siapa, tapi kan yang menyebarkan beliau," papar Fahira.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.