Meski demikan, Fahira menuding Ade telah melanggar ketentuan pencemaran nama baik seseorang. Sebab, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut.
"Hari ini di media dia mengakui itu memang Facebook dia. Tapi dia bilang gambarnya dibuat orang lain. Nah ini saya enggak tahu siapa, tapi kan yang menyebarkan beliau," papar Fahira.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Ade Armando Resmi Dilaporkan Polisi, Gara-gara Unggah Meme Anies Joker