Suara.com - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris, Jumat (1/11/2019) malam.
Ade Armando dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik Gubernur Anies Baswedan.
Itu setelah Ade mengunggah meme Anies Baswedan yang berias wajah ala tokoh fiksi Joker ke akun Facebook miliknya.
Ade Armando kepada Suara.com, Jumat malam, menegaskan Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka karena tedapat dana anggaran untuk membeli lem Aibon Rp 82 miliar dan pembelian bolpoin Rp 123 Miliar pada RAPBD 2020.
Baca Juga: Ade Armando Resmi Dilaporkan Polisi, Gara-gara Unggah Meme Anies Joker
"Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran Aica Aibon dan bolpoin yang tidak masuk di akal," tegas Ade melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, kedua program pengadaan barang pada RAPBD DKI Jakarta 2020 tersebut merupakan bukti dihambur-hamburkannya uang rakyat.
"Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," tukasnya.
Ade mengatakan, kecaman maupun kritik terhadap Anies bisa dilakukan melalui beragam cara.
Termasuk di antaranya adalah melalui meme seperti yang dilakukan oleh dirinya. Namun, ia menegaskan meme "Anies Joker" tersebut bukanlah karya dirinya.
Baca Juga: Unggah Meme Tulisan Al Aibon: 82.2 ke Medsos, Ade Armando Diprotes
"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya, karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan kepada Anies dan publik," kata Ade.