Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam waktu dekat.
Terkait itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya hanya bisa pasrah kepada Presiden Jokowi. Febri menilai Perppu merupakan hak prerogatif presiden.
"Jadi, terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak, itu menjadi domain dari Presiden," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Febri mengatakan hingga saat ini KPK tengah fokus untuk meminimalisir hasil UU KPK yang baru. Ia menilai hasil dari UU yang dikebut oleh DPR itu justru akan melemahkan KPK.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Ketua DPRD Tulungagung, Tersangka Suap APBD
"Saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di revisi undang-undang dilakukan itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," tutup Febri.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyebut tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat. Ini dikarenakan ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan atau proses uji materi di MK.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.