Suara.com - Relawan Jokowi sekaligus pegiat media sosial Ninoy Karundeng sepakat berdamai dengan para tersangka kasus penganiayaan dan penculikan yang kini telah mendekam di Polda Metro Jaya. Meski sudah damai, Ninoy urung mencabut laporan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum memastikan kasus tersebut dihentikan. Namun, segala kemungkinan seperti penghentian kasus dapat terjadi.
"Semua kemungkinan bisa saja terjadi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).
Argo mengatakan penyidik yang lebih berwenang terkait kelanjutan kasus tersebut. Pasalnya, semua proses hukum yang berjalan ditangani oleh penyidik.
Baca Juga: Polisi Belum Bisa Ungkap, Ma'ruf Amin Sebut Pelaku Penyerangan Novel Pintar
"Semua penyidik yang akan menilai, semua penyidik yang akan memproses semuanya ya. Semuanya itu masih di tingkat penyidik dan kita juga tidak bisa intervensi penyidik," kata Argo.
"Nanti bagaimana hasilnya dengan adanya saling memaafkan nanti adalah penyidik yang akan memutuskan," Argo menambahkan.
Sebelumnya, kesepakatan damai tersebut dilakukan seusai pihak DKM Masjid Al-Falah meminta maaf atas insiden yang terjadi pada Senin (30/9/2019) lalu.
"Kami dalam hal ini sudah menyambut baik permohonan maaf yang diberikan oleh Pihak DKM Masjid Al Falah dan PA 212. Ninoy juga sudah menyampaikan menerima permohonan maaf dari para tersangka," ucap pengacara Ninoy, Angga Busra L di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).
Diketahui, mereka yang ditetapkan tersangka adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA alias IRS (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).
Baca Juga: Ade Armando Resmi Dilaporkan Polisi, Gara-gara Unggah Meme Anies Joker
Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.