Suara.com - Fahira Idris, anggota DPD RI dari Jakarta, resmi melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam.
Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di polda.
Fahira mengakui kaget setelah mengetahui meme unggahan Ade tersebut. Sebab, dalam meme tersebut terdapat tulisan “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat".
Baca Juga: Unggah Meme Tulisan Al Aibon: 82.2 ke Medsos, Ade Armando Diprotes
"Ini yang buat saya terkejut. Bisa dilihat ya jelas, ini ada di Facebooknya saudara Ade Armando. Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik diubah seperti joker dengan kata-kata atau narasi mengarah pada pencemaran nama baik," sambungnya.
Fahira mengatakan, sosok yang ia laporkan telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan orang lain.
Meski demikan, Fahira menuding Ade telah melanggar ketentuan pencemaran nama baik seseorang. Sebab, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut.
"Hari ini di media dia mengakui itu memang Facebook dia. Tapi dia bilang gambarnya dibuat orang lain. Nah ini saya enggak tahu siapa, tapi kan yang menyebarkan beliau," papar Fahira.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Baca Juga: Unggah Meme Anies Berwajah Joker, Ade Armando Mau Dipolisikan Fahira Idris
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.