Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, selama 30 hari kedepan.
Emirsyah dijerat dalam kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 di PT Garuda Indonesia.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tangga 5 november 2019 sampe 4 desember 2019, ESA (Emirsyah Satar) Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, periode 2005 – 2014)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Untuk diketahui, Emirsyah juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Jokowi soal Dewas KPK: Percayalah, Mereka yang Terpilih Punya Kredibilitas
Emirsyah dijerat bersama Soetikno, yang juga merupakan Presiden Komisari PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut Emirsyah telah melakukan pencucian uang lewat pembayaran rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Diduga pembelian rumah itu berasal dari uang suap Soetikno sebesar Rp 5, 79 miliar.
"Itu untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah," ujar Laode.
Selain itu, kata Laode, penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke dalam rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.
"Itu terima USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," kata Laode.
Baca Juga: Mangkrak Pasca OTT KPK, Warga Jogja Nekat Tanami Jagung di Proyek Got