Jokowi soal Dewas KPK: Percayalah, Mereka yang Terpilih Punya Kredibilitas

Jum'at, 01 November 2019 | 19:20 WIB
Jokowi soal Dewas KPK: Percayalah, Mereka yang Terpilih Punya Kredibilitas
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, saat ini pemerintah masih mengumpulkan mendapatkan masukan siapa yang pantas menjadi tim yang bakal bertugas mengawasi lembaga antirasuah tersebut. 

"Saat ini untuk dewan pengawas KPK, kami masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam dewan pengawas KPK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Penunjukkan anggota Dewan Pengawas KPK kali ini tidak melalui Panitia Seleksi, namun ditunjuk langsung Jokowi. Sebab hal tersebut tercantum dalam Pasal 69A ayat (1).

Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara soal Polemik Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu mengklaim Dewan Pengawas KPK yang dipilih merupakan orang yang memilki kredibilitas yang baik.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menambahkan, nantinya pelantikan anggota Dewan Pengawas akan digelar bersaman dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK periode 2019-2024 pada pertengahan Desember 2019.

"Untuk pelantikan dewan pengawas KPK nanti akan berdamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember. Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," ucap Jokowi.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Jokowi ke Kapolri Idham Azis: Awal Desember, Kasus Novel Harus Selesai

Dewan Pengawas nantinya berisikan lima anggota dengan seseorang merangkap sebagai ketua. Adapun ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat dan tata cara pemilihan tertuang di dalam Pasal 37A sampai 37G.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI