Ada Sabu dalam Anusnya, MU Ditangkap Polisi di Bandara Soetta

Jum'at, 01 November 2019 | 18:42 WIB
Ada Sabu dalam Anusnya, MU Ditangkap Polisi di Bandara Soetta
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus MU, kurir pembawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Jakarta. Modusnya, ia menyembunyikan sabu ke dalam anus. [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus MU, kurir pembawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Jakarta. Modusnya, ia menyembunyikan sabu ke dalam anus.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, MU membawa sabu dari Batam menggunakan pesawat terbang.

Penangkapan terhadap kurir tersebut dikakukan pada 16 Oktober 2019 di bandara Soekarno-Hatta.

"Jaringan Batam-Jakarta dia ini gunakan pesawat terbang. Barang ini (sabu) dimasukkan ke anus," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: Penumpang Pesawat di Kualanamu Sumut Ini Simpan Sabu dalam Anus

Argo menyebut, MU diringkus saat tiba di terminal 1B bandara Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, MU kedapatan memunyai 226 gram sabu.

"Tersangka MU ke Jakarta dari Batam lewat Terminal 1B Soetta. Kami selidiki dan didapatkan barang ini, beratnya 226 gram," sambungnya.

Oleh MU, sabu tersebut dikemas hingga berbentuk kapsul. Selanjutnya, ia memasukkan kedalam anus guna mengelabui petugas keamanan.

Setelah ditangkap, MU langsung digelandang menuju Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Sebanyak tiga kapsul berisi sabu akhirnya dapat dikeluarkan dari anus MU.

"Setelah kami  tangkap di bandara kita bawa ke Polda Metro ke Biddokes untuk keluarkan barbuk ini. Ini dikeluarkan dari badannya tersangka dengan bantuan dokter. Ini ada 3 biji melewati dalam anus kemudian dikeluarkan, ini istilahnya memasukan ke perut dari anus," papar Argo.

Baca Juga: Kelabui Petugas Bandara Hang Nadim, Suparman Simpan Sabu Dalam Anus

Kepada polisi, MU mengaku mendapat sabu dari seseorang yang berada di Malaysia. Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku baru satu kali melakukannya.

"Pemilik barang ini masih di Malaysia, dia DPO," tutupnya.

Atas perbuatanya, MU dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika. Tersangka juga terancam hukuman mati.

REKOMENDASI

TERKINI