"Pemilik barang ini masih di Malaysia, dia DPO," tutupnya.
Atas perbuatanya, MU dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika. Tersangka juga terancam hukuman mati.
"Pemilik barang ini masih di Malaysia, dia DPO," tutupnya.
Atas perbuatanya, MU dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika. Tersangka juga terancam hukuman mati.
REKOMENDASI
TERKINI