Suara.com - Gara-gara menggunakan kata-kata yang dianggap seronok, sebuah mobil yang menyajikan minuman kopi cokelat terpaksa dibawa petugas Satpol PP saat sedang terpakir di Jalan kawasan Gor H Agus Salim Padang, Kecamatan Padang Barat, Rabu (30/10/2019) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Erios Rahman mengatakan alasan penertiban itu dilakukan karena brand "Ngocok Yuk, Makin dikocok Makin Nikmat," dinilai telah melanggar norma agama dan meresahkan warga.
"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan "Ngocok Yuk, Makin dikocok Makin Nikmat," Hal itu sangat tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama yang ada di Ranah Minang, sebab maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," kata Erios seperti dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (1/11/2019).
Ia menambahkan kalau penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari warga, mengenai tulisan mobil yang seakan-akan mengajak dan tidak sesuai dengan kaidah dan norma-norma yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Terjaring Razia Satpol PP, 8 Terapis Griya Pijat Dibawa ke Polres Tangsel
"Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk sementara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya" ucap Erios.
Sesampainya di Mako Pol PP, mobil dan pemiliknya langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindak lanjuti dan diberikan arahan.
"Kami lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera dirubah. Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya," ucapnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menepatkan nama-nama dagangannya sesuai norma dan tidak menjadi gaduh di tengah-tengah masyarakat.
"Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu," katanya.
Baca Juga: Ditangkap Satpol PP, Andika Mahesa Ngaku Hanya Setingan